Larangan Menerbangkan Drone di TNBTS Disebut karena Takut Ketahuan Ada Ladang Ganja, Menhut Ungkap Justru Bisa Membantu Menemukan Titik

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 20 Maret 2025 | 15:20 WIB
Potret Penemuan Ladang Ganja yang Berada di TNBTS Setelah Viral di Media Sosial. (instagram.com/pndkindo)
Potret Penemuan Ladang Ganja yang Berada di TNBTS Setelah Viral di Media Sosial. (instagram.com/pndkindo)

NARASIDATA.COM - Baru-baru ini, isu penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menjadi viral setelah sebuah unggahan Instagram @pndkindo mengaitkannya dengan kebijakan pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi. 

Dalam unggahan tersebut, dinyatakan bahwa penggunaan drone dapat "merusak ekosistem gunung," yang kemudian memicu berbagai spekulasi di kalangan netizen.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar TNBTS segera memberikan klarifikasi. 

Baca Juga: Kluivert Pernah Asuh Joey Pelupessy saat Tukangi Klub Belanda, Kini Keduanya Reunian di Tim Garuda

Dalam pernyataan resminya, Kementerian menegaskan bahwa temuan ladang ganja tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan pembatasan drone maupun rencana penutupan kawasan wisata.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penggunaan drone dalam pengungkapan kasus ini justru membantu proses penyelidikan. 

"Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya," ujar Raja Juli Antoni, pada Selasa 18 Maret 2025 di hadapan pers.

Baca Juga: Sorotan Khusus: Media Inggris Sebut Garuda 'Rival Besar' Australia di Kualifikasi Pildun 2026 Zona Asia

Raja Antoni juga membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa penutupan kawasan TNBTS bertujuan untuk menutupi keberadaan ladang ganja. 

"Kan isunya 'oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan', justru dengan drone, teman-teman di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut. Itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi," tambahnya.

Dirjen KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, juga menekankan bahwa pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah lama diterapkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Baca Juga: Kebijakan Anyar Dedi Mulyadi di Jabar: Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan telah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

"Pembatasan drone di kawasan konservasi bukan kebijakan baru. Ini sudah diterapkan sejak lama untuk melindungi habitat alami di kawasan taman nasional," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X