Namun, status itu sudah dicabut setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Dalam peraturan baru tersebut berisi perubahan tentang skema Minyakita menjadi produk komersial yang berbasis Domestic Market Obligation (DMO).
Hadir dalam pertemuan tersebut sebanyak 30 repacker secara luring dan sekitar 130 orang lainnya melalui pertemuan daring.***