Soal RUU TNI Disetujui DPR, Menhan: Memperjelas Batasan Prajurit Aktif di Ranah Jabatan Sipil

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 21 Maret 2025 | 15:06 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15. (Dok. DPR RI)
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15. (Dok. DPR RI)

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP).

Adapun, perubahan terkait penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X