Sengketa Tanah Rp3,3 Miliar Mat Solar Rampung! Ini Waktu Pencairan Uangnya ke Keluarga

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 25 Maret 2025 | 16:35 WIB
Potret Almarhum Mat Solar, Komedian yang Mengalami Kasus Kerugian Akibat Sengketa Tanah. (instagram.com/idhamaulia)
Potret Almarhum Mat Solar, Komedian yang Mengalami Kasus Kerugian Akibat Sengketa Tanah. (instagram.com/idhamaulia)

Dengan adanya perdamaian ini, dana ganti rugi Rp3,3 miliar dipastikan akan cair pada 26 Maret 2025.

Keputusan damai ini memberikan ketenangan bagi keluarga Mat Solar setelah sekian lama berjuang.

"Kalau dibilang tenang, ya pastinya karena apa yang diperjuangkan sudah tercapai. Sampai tanggal 26 (Maret) itu akhirnya ada pencairan," ujar Khairul.

Baca Juga: Menanti Tekanan Suporter Garuda di GBK, Kelakar Pemain Bahrain: Kami Bakal Nikmati Laga

Meski kesepakatan sudah tercapai, dana ganti rugi nantinya akan diberikan sebagian kepada Muhammad Idris, yang juga tercatat dalam akta perdamaian sebagai salah satu penerima.

"Terkait masalah itu dibagi berapa banyaknya, itu tidak termuat dalam perdamaian," jelas Khairul.

Namun, ia memastikan bahwa sebagian uang akan diberikan kepada Idris.

Baca Juga: Garuda Incar Kemenangan Kontra Bahrain, Kluivert Kembali Lancarkan Taktik Menyerang

"Saya mengakui ada uang yang nantinya diberikan kepada Haji Idris. Dari awalnya diperebutkan uang konsinyasi Rp3,3 miliar. Enggak mungkin tidak diberikan ke Idris," tuturnya.

Meski begitu, jumlah yang diberikan kepada Idris dipastikan tidak mencapai 50 persen dari total dana ganti rugi.

"Rasanya kalau (buat Idris), 50 persen enggak sampai. Kalau persentasenya saya kurang paham dan ini sangat ditutup. Tapi pasti di bawah itu, tidak mungkin 50 persen," kata Khairul.

Baca Juga: Yakin Mental Bangkit di Laga Kontra Bahrain, Rizky Ridho Soroti Peluang Duet Bareng Jay Idzes

Kesepakatan ini menandai berakhirnya sengketa panjang yang telah berlangsung sejak 2019, memberikan kepastian bagi keluarga Mat Solar serta menutup babak konflik atas tanah tersebut.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X