Muncul Draf di Tengah Isu Adanya Pembahasan RUU Polri, Puan Maharani: Itu Bukan Surpres Resmi

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 26 Maret 2025 | 15:14 WIB
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang Bantah Pembahasan RUU Polri. (instagram.com/puanmaharaniri)
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang Bantah Pembahasan RUU Polri. (instagram.com/puanmaharaniri)

Sejumlah perubahan dalam RUU Polri menjadi sorotan publik karena dianggap bermasalah dan dapat berpotensi membatasi kebebasan masyarakat.

Beberapa poin yang mendapat kritik adalah:

- Penambahan kewenangan Polri dalam ruang siber

Baca Juga: Gandeng Bobon Santoso, dr Richard Lee akan Balas Sakit Hati Masyarakat Palembang dengan Masak 1000 Ayam

Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf RUU Polri mengatur bahwa Polri memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan memperlambat akses di ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.

- Kewenangan penyadapan oleh Polri

Revisi UU Polri juga memperluas wewenang Polri untuk melakukan penyadapan, yang dinilai berisiko terhadap hak privasi masyarakat.

Baca Juga: Beri Tandingan pada Konten Viral Willie Salim yang Dinilai Merugikan, Influencer Gandeng Berbagai Lapisan Masyarakat Gelar Makan Bersama 1 Ton Rendang

- Perpanjangan usia pensiun anggota Polri

RUU ini membuka peluang bagi Kapolri dan perwira tinggi berpangkat jenderal untuk tetap bertugas lebih lama sebelum memasuki masa pensiun.

Publik pun menuntut agar pemerintah dan DPR lebih transparan dalam membahas perubahan UU yang berdampak pada hak-hak sipil, serta memastikan bahwa proses legislasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan masukan dari masyarakat.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X