LPSK Ingin Pengadilan Militer Bedakan Restitusi dan Santunan pada Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh 3 Oknum TNI AL

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 26 Maret 2025 | 18:10 WIB
Ilustrasi foto pistol dan peluru - Respon LPSK mengenai restitusi yang ditolak Pengadilan Militer. (Pixabay/Brett_Hondow)
Ilustrasi foto pistol dan peluru - Respon LPSK mengenai restitusi yang ditolak Pengadilan Militer. (Pixabay/Brett_Hondow)

Sri juga mengatakan bahwa restitusi adalah hak korban yang jadi tanggung jawab pelaku dan memiliki kekuatan hukum.

“Sehingga semestinya gitu, hitung dulu kerugiannya, restitusi yang harus dibayarkan, kalau nanti ternyata terdakwanya tidak mampu membayar itu persoalan lain,” ungkapnya.

Meski menghormati keputusan hakim, Sri akan melakukan koordinasi dengan oditur militer untuk memperjuangkan hak restitusi keluarga korban.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X