Menkeu Sri Mulyani Klaim Coretax Membaik: Pemeriksaan Pajak Diperpendek, Restitusi Jauh Lebih Cepat

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 9 April 2025 | 19:02 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani pada acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 8 April 2025. (YouTube.com / Sekretariat Kabinet)
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani pada acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 8 April 2025. (YouTube.com / Sekretariat Kabinet)

NARASIDATA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengklaim terkini sistem administrasi perpajakan Coretax mempercepat proses layanan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Sri Mulyani menyebut Coretax akan bisa memproses berbagai layanan Ditjen Pajak termasuk pemeriksaan dan restitusi pajak.

"Coretax kita sudah semakin membaik. Ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan," tutur Sri Mulyani saat Sarasehan Ekonomi di Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025.

Baca Juga: Indonesia U-17 Lolos ke Pildun Lewat Jalur Kualifikasi, Nova Arianto Soroti Garuda Muda Jago Pahami Taktik

Sri Mulyani menuturkan, pihaknya akan memangkas durasi pemeriksaan pajak secara signifikan melalui perbaikan sistem Coretax, dari semula 12 bulan menjadi 6 bulan.

"Pemeriksaan pajak akan diperpendek 50 persen waktunya dari 12 bulan menjadi 6 bulan," ungkapnya. 

"Dan untuk pemeriksaan wajib pajak yang sifatnya grup untuk transfer pricing yang selama ini membutuhkan 2 tahun sekarang hanya menjadi 10 bulan," sambung Sri Mulyani.

Baca Juga: Menanti Respon Cepat RI demi Demand Ekspor Tak Turun usai IHSG BEI pada Selasa, 8 April 2025 Melemah 596,33 Poin

Di sisi lain, Menkeu RI itu mengatakan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi orang pribadi di bawah 100 juta, tidak akan ada pemeriksaan pajak.

"Untuk restitusi kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah 100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani kemudian menjelaskan, Coretax memungkinkan pengembalian kelebihan bayar PPN dilakukan secara otomatis untuk wajib pajak lainnya.

Baca Juga: Garuda Muda U-17 Melangkah ke Piala Dunia Qatar 2025, Erick Thohir: Perjuangan Belum Selesai

Menkeu RI itu menyoroti penetapan nilai pabean yang juga menjadi perhatian pelaku usaha, termasuk dari Amerika Serikat. 

"Penetapan nilai pabean dan ini juga termasuk yang di komplain oleh pelaku usaha termasuk yang dari Amerika," tutur Sri Mulyani. 

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X