PNS yang Tidak Libur saat Lebaran Bisa Diganti Cuti di Hari Lain, Ini Syaratnya

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 10 April 2025 | 09:14 WIB
Cuti Pengganti untuk PNS yang Tidak Libur saat Lebaran. (Freepik/wrudolf)
Cuti Pengganti untuk PNS yang Tidak Libur saat Lebaran. (Freepik/wrudolf)

NARASIDATA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sempat menikmati cuti bersama karena harus tetap bertugas, tetap memiliki hak untuk menggunakan jatah cuti tersebut di waktu lain. 

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025.

"ASN yang belum berkesempatan memanfaatkan cuti bersama karena kewajiban menyelenggarakan layanan esensial, tetap dapat menggunakan hak cuti bersama pada kesempatan lain," tulis Kementerian PANRB dalam unggahan resmi di akun Instagram mereka, Rabu 9 April 2025.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Identitas Peserta PPDS Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS: Spesialis Anestesi

Pemerintah pun menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada seluruh ASN dan instansi yang tetap menjalankan tugasnya secara maksimal selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah. 

Kerja keras para ASN dinilai membuat pelayanan publik tetap berjalan lancar selama masa libur nasional tersebut.

"Pelayanan selama libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri berjalan dengan baik. Pemerintah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada instansi dan seluruh ASN yang telah melaksanakan tugas dengan optimal," lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga: Soroti Rupiah yang Tembus Rp17.000-an, Luhut Klaim Masih di Batas Normal dan Sebut Indonesia Masih Diminati Investor Tiongkok

Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2025

Sesuai Diktum Kesatu dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025, berikut daftar cuti bersama yang ditetapkan bagi ASN sepanjang tahun ini:

- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Baca Juga: SBY Bongkar Presiden Prabowo Sedang Jalankan Misi 'Dual Track Strategy' untuk Hadapi Tarif Baru Impor AS

- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947

- Rabu–Jumat dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X