Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun Memenuhi Syarat Diajukan ke Majelis Nasional, Berhasil Kumpulkan Lebih dari 53 Ribu Tanda Tangan Dukungan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 10 April 2025 | 20:48 WIB
Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun sudah memenuhi syarat diajukan ke Majelis Nasional. (Instagram/soohyun_k216)
Petisi UU Pencegahan Kim Soo-hyun sudah memenuhi syarat diajukan ke Majelis Nasional. (Instagram/soohyun_k216)

Di hari petisi ini muncul, sebanyak 20.000 tanda tangan menyetujui adanya aturan baru.

Sedangkan untuk bisa maju ke Majelis Nasional, diperlukan lebih dari 50.000 tanda tangan dalam waktu 30 hari.

Menurut Majelis Nasional, jumlah tanda tangan sudah melebihi 53.000 sehingga memenuhi persyaratan untuk diserahkan kepada Komite Majelis Nasional yang relevan.

Baca Juga: Bintang Badjideh Ungkap Momen Pertama Vadel Badjideh Lebaran dari Tahanan: Masih Bisa Nyicipin Opor Mama

Langkah selanjutnya, ada waktu 90 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan petisi ini ke sesi majelis pleno untuk dibahas.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X