2 Tuntutan ‘UU Pencegahan Kim Soo-hyun’, Belajar dari Kasus Dugaan Tindakan Grooming sang Aktor pada Mendiang Kim Sae-ron

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 11 April 2025 | 07:05 WIB
Tuntutan UU Pencegahan Kim Soo-hyun usai dugaan grooming pada mendiang Kim Sae-ron. (Instagram/soohyun_k216 - Instagram/ron_sae)
Tuntutan UU Pencegahan Kim Soo-hyun usai dugaan grooming pada mendiang Kim Sae-ron. (Instagram/soohyun_k216 - Instagram/ron_sae)
  1. Menaikkan batas usia pemerkosaan menurut undang-undang dari 13 - 16 tahun menjadi 13 - 19 tahun
  2. Menaikkan hukuman dari denda untuk pelecehan dan 2 tahun penjara untuk pemerkosaan menjadi 2 tahun untuk pelecehan dan 5 tahun untuk pemerkosaan.

Sementara itu, petisi ini telah mendapatkan lebih dari 53.000 tanda tangan dukungan, sehingga sudah memenuhi syarat untuk diajukan ke Majelis Nasional.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X