Ia sudah dikembalikan ke pihak universitas dan diberhentikan dari program pendidikan spesialis.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” jelas Aji.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengonfirmasi bahwa PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025.
“Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan, dikutip pada Kamis, 10 April 2025.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui media sosial X (sebelumnya Twitter), setelah sebuah akun anonim membagikan tangkapan layar isi pesan WhatsApp kepada seorang dokter.
Pesan tersebut mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh dua residen anestesi Unpad terhadap penunggu pasien, lengkap dengan dugaan penggunaan obat bius serta bukti CCTV.
Baca Juga: Kakak Vadel Badjideh Ungkap Kondisi Terbaru sang Adik di Penjara: Udah Latihan Dance, Udah Semangat
“Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan rudapaksa ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)...,” demikian isi pesan yang viral pada Selasa, 7 April 2025.
Hingga kini, penyelidikan terus berjalan. Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan oleh penyidik untuk memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung.***