DPR Merespon Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut: Sangat Wajib Ditangkap

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 16 April 2025 | 08:42 WIB
Ramai dugaan pelecehan seksual dilakukan dokter kandungan di Garut. (Instagram/ppdsgramm)
Ramai dugaan pelecehan seksual dilakukan dokter kandungan di Garut. (Instagram/ppdsgramm)

NARASIDATA.COM - Media sosial tengah ramai dengan viralnya kasus pelecehan dokter kandungan di Garut.

Dugaan pelecehan dokter kandungan di Garut itu terekam kamera CCTV yang ada di ruangan.

Dalam video tersebut terlihat dokter sedang memeriksa pasien wanita dengan melakukan USG. 

Baca Juga: Kementerian PPPA Datangi TKP Pemerkosaan Keluarga Pasien oleh Oknum Dokter PPDS RSHS Bandung: Ruangan di Lantai yang Belum Dioperasikan

Tangan kanan dokter tersebut memegang alat USG sedangkan tangan kirinya yang menjadi sorotan, pasalnya terlihat meraba bagian dalam dada pasien.

Tangan kirinya tampak masuk ke dalam baju pasien yang disingkap dan berada di area dada dalam beberapa waktu.

Karena viralnya video ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni pun turut buka suara.

Baca Juga: Kementerian PPPA Ingin Hukuman Maksimal pada Oknum Dokter PPDS Pelaku Pemerkosa Anak Pasien: Jadi Ada Efek Jera

Melalui akun Instagram pribadinya, Ahmad Sahroni mengunggah video CCTV beserta foto dokter berinisial SF itu.

Ia juga menuliskan pesan kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

“Ini Polda Jabar @divisihumaspolri @humaspoldajabar @humas_jabar @polresgarut ini sangat WAJIB ditangkap, nggak bisa didiamkan,” tulisnya pada unggahan di Instagram pada Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: Begini Pesan Umi Pipik untuk Abidzar yang Baru Saja Mengirim Somasi untuk Netizen Atas Dugaan Penghinaan di Hari Ultahnya

Selain Ahmad Sahroni, influencer kesehatan sekaligus dokter, Mirza Mangku Anom yang turut memviralkan kasus ini mengatakan bahwa bukti-bukti telah dikirim ke Kemenkes.

Dokter Mirza juga mengatakan bahwa proses hukum tentang dokter kandungan di Garut itu juga tengah berlangsung.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X