Kisruh Tunggakan Pembayaran Mitra Dapur MBG, Klaim Sudah Pernah Ajak Yayasan MBN untuk Selesaikan Masalah Sebelum ke Jalur Hukum

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 16 April 2025 | 22:24 WIB
Mitra dapur MBG sudah pernah mengajak duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran. (Instagram/kantorstafpresidenri)
Mitra dapur MBG sudah pernah mengajak duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran. (Instagram/kantorstafpresidenri)

NARASIDATA.COM - Ira Mesra, mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata menggugat Yayasan MBN terkait penunggakan pembayaran.

Ira mengklaim bahwa dapur MBG yang ia kelola telah menyediakan 65.025 porsi namun belum ada bayaran yang diberikan sejak Februari 2025.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Danna Harly, pada Selasa sore, 15 April 2025 menggelar konferensi pers dan menyatakan secara resmi melaporkan yayasan ke kepolisian.

Baca Juga: Ingar Dugaan Dokter Obgyn Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi ke IDI: Cabut Izin, Jangan Lama

Karena tunggakan pembayaran ini, Ira merugi hingga hampir Rp1 miliar atau tepatnya Rp975.375.000.

Ia justru mendapat tagihan kekurangan bayar Rp45 juta yang diklaim berasal dari pembelian SPPG atau yayasan untuk program MBG.

Menurut Ira, tidak ada perjanjian dalam kontrak kesepakatan tentang invoice yang harus dilaporkan kepada yayasan.

Baca Juga: Kemenkes Tindak Tegas Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Garut, STR Bakal Dinonaktifkan Sementara

“Kalaupun ada, itu kan uang saya ya, masa saya nggak peduli sih sama uang saya untuk dibayar?” ujar Ira kepada wartawan pada Selasa, 15 April 2025.

Ira mengungkapkan bahwa dirinya sudah pernah mengajak pihak yayasan untuk mendiskusikan bersama mengenai pembayaran tersebut.

“Saya udah ajak duduk bareng, ‘Ayo kita duduk bareng, apa yang menjadi persyaratan BGN?’ nggak mungkin saya mitra dapur nggak memperjuangkan, orang uang saya, gitu,” kata Ira.

Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, POGI Pertimbangkan Pencabutan Izin Praktik

Namun ajakannya tersebut tidak ditanggapi dengan segera karena ada hal yang harus diselesaikan oleh yayasan.

“‘Iya nanti iya nanti, ini lagi proses, ini lagi ribet, tidak cocok sama BGN, gimana ini ruwet-ruwet,’” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X