Ingar Kasus Pengacara Diduga Bawa Senpi di Jakpus, Begini Aturan Ketat Kepemilikan Senjata Bagi Warga Sipil

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 29 April 2025 | 21:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)

NARASIDATA.COM - Kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat (Jakpus) menuai sorotan dari sebagian publik Tanah Air.

Sebelumnya diketahui, S diamankan polisi karena terlibat cekcok dengan mengemudi angkutan kota (angkot) akibat saling serempet di kawasan Senen, Jakpus, pada 25 April 2025.

Kepemilikan senjata baru diketahui saat S berada di Pos Polisi Lapangan Banteng, kala itu petugas melihat senpi disisipkan di sakunya.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pengacara Bawa Senpi di Jakarta, Kini Polisi Bongkar Tersangka Positif Narkoba

Firdaus menjelaskan, selain pistol Makarov kaliber 7,65 mm, polisi juga menemukan senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun di mobil milik S. 

"Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, pada Senin, 28 April 2025.

Terkait penemuan senpi itu, tersangka S dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pasca LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel, Pengamat Ekonomi Minta RI Tak Anggap Remeh IHSG

Berkaca dari kasus tersebut, mencuat pertanyaan besar terkait perizinan kepemilikan senpi bagi warga sipil RI.

Dilansir dari laman resmi Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas Bareskrim) Polri RI, ternyata terdapat syarat ketat terkait kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian.

Dalam pernyataan resmi terkait 'Izin Memiliki Senjata' dari Polri RI, keperluan warga RI memiliki senpi harus diketahui dari sisi kepentingannya.

Baca Juga: Abdee Negara Ungkap Pesan Bunda Iffet pada Slank yang Sering Rilis Lagu untuk Mengkritik Pemerintah: Jangan Terlalu Keras

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil.

"Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dahulu dilihat dari sisi urgensinya," begitu pernyataan resmi Polri RI dalam prosedur 'Izin Memiliki Senjata' dikutip pada Senin, 28 April 2025.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X