Ingar Kasus Pengacara Diduga Bawa Senpi di Jakpus, Begini Aturan Ketat Kepemilikan Senjata Bagi Warga Sipil

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 29 April 2025 | 21:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)

Adapun, 3 poin penting terkait prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian, berikut ini di antaranya:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Polri RI menegaskan, pemohon harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senpi.

Baca Juga: Kritik Pedas Pengamat Ekonomi Soal Menteri RI Sebut MBG Lebih Penting Ketimbang Lapangan Kerja

2. Lolos seleksi psikotes

"Bagi pemohon kepemilikan senjata api yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian," begitu pernyataan Polri RI terkait syarat lolos seleksi tersebut.

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana

Baca Juga: Usai Ditinggal Bunda Iffet, Bimbim Slank Ungkap Nasib Program Rehabilitasi Narkoba untuk Anak-anak yang Digagas Mendiang

Adapun, pemohon senpi tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X