Mbah Tupon dan Kronologi Kasus Sertifikat Tanah 2.103 Meter Persegi yang Digadaikan ke Bank Tanpa Sepengetahuannya

Photo Author
Ade Ahmad, Narasi Data
- Rabu, 30 April 2025 | 21:54 WIB
Mbah Tupon, Pemilik Sertifikat Tanah yang Digadaikan Orang Asing ke Bank. (x.com/pemkabbantul)
Mbah Tupon, Pemilik Sertifikat Tanah yang Digadaikan Orang Asing ke Bank. (x.com/pemkabbantul)

Menurut Tri, pihak bank kemudian mendatangi Mbah Tupon dan memberitahukan bahwa lahan tersebut telah dijadwalkan untuk dilelang, yang kemudian memicu viralnya kasus ini di media sosial.

"Terkait dengan itu, karena Mbah Tupon tidak pernah merasakan adanya peralihan... maka permasalahan ini menjadi viral ketika dilakukan melalui jalur medsos," ucap Tri.

Menanggapi kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bergerak cepat mengambil serangkaian langkah investigatif dan preventif demi melindungi hak warga. 

Baca Juga: Sebut Masa Lalu Tak Mungkin Berubah, Dedi Mulyadi Beri Rp300 Juta untuk Korban Dugaan Kekerasan OCI Taman Safari

Pihak BPN Bantul juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Kelurahan Bangunjiwo dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menggali informasi tambahan.

"Senin (28/4), kami sudah mencari informasi ke kelurahan dan mendapatkan tambahan informasi yang menguatkan langkah kami," ujarnya.

Namun, ketika tim BPN mencoba meminta klarifikasi kepada PPAT yang membuat akta jual beli atas SHM 24451, kantor tersebut dalam keadaan tutup.

Baca Juga: Mengenang Bunda Iffet yang ‘Menyelamatkannya’ dari Narkoba, Kaka: Bunda Nggak Pernah Menyerah Sama Slank

"Fakta di lapangan kantor itu tutup, tidak ada orangnya. Kami tidak bisa menggali keterangan lebih lanjut dari pihak PPAT," ungkap Tri.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X