"Saya telah berkirim surat kepada Kanwil BPN DIY terkait permohonan rekomendasi untuk melakukan blokir internal," kata Tri.
Menurutnya, permintaan pemblokiran ini juga sejalan dengan permohonan dari Mbah Tupon dan sebagai langkah perlindungan hukum.
"Setelah ada rekomendasi... akan kami lakukan tindakan blokir internal terhadap SHM 24451, sehingga dapat membantu Pak Tupon sementara terlindungi," pungkasnya.
Baca Juga: Sorotan Khusus Dedi Mulyadi Soal Skandal Kekerasan OCI Taman Safari: Gugat-gugatan Tak akan Selesai
BPN menyatakan siap menunggu dan mendukung proses penyelidikan yang kini sedang dilakukan oleh Polda DIY.***