Penyerahan Simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Atlet Aksi Fighting Sports Walikota Sukabumi Cup

Photo Author
Ade Ahmad, Narasi Data
- Senin, 5 Mei 2025 | 18:18 WIB
Potret Penyerahan Simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Atlet Aksi Fighting Sports.
Potret Penyerahan Simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Atlet Aksi Fighting Sports.

NARASIDATA.COM - Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam ajang bergengsi Aksi Fighting Sports tidak lepas dari hadirnya program bakat minat dan atlet bagi seluruh peserta selama event yang berlangsung di Lapang Merdeka Kota Sukabumi, sabtu, (3/5/2025).

Seluruh peserta acara tersebut, sebanyak 47 atlet, dilindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi. Ryan Gustaviana, menjelaskan bahwa perlindungan risiko terkait kegiatan tersebut ditanggung mulai dari berangkat ke lokasi, saat bertanding dan kembali pulang.

Baca Juga: Singgung Tarif Impor AS, PM Malaysia Bongkar Bercakapan dengan Prabowo via Telepon

Hadir pula Account Representative Khusus Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Parjan, mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviana.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviana, menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan hadir melindungi kegiatan – kegiatan olahraga, khususnya kegiatan cabang olahraga dibawah Dispora Kota Sukabumi.

Semua sakit atau risiko yang terjadi akibat bermain di Aksi Fighting Sports ini, lanjut Ryan, dipastikan ditangani sampai sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Baik patah kaki, cedera, pergeseran tulang akibat benturan, ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tandas dia.

Baca Juga: Pasca Viral Nangis saat Tertibkan Lahan Puncak, Dedi Mulyadi Kini Sentil Orang Kaya yang Suka Plesiran ke Alam

Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan santunan bagi kecelakaan kerja hingga kematian, termasuk cacat akibat saat bertanding.

“Segala kemungkinan bisa terjadi, BPJS Ketenagakerjaan sudah siap. Untuk santunan meninggal dunia kurang lebih Rp70 juta,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini menunjukkan semua atlet telah memahami arti dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang bukan hanya untuk pekerja tetapi juga untuk atlit.

Baca Juga: Usai Dipuji Venna Melinda, Fuji Kini Dapet Restu dari Nenek Verrel Tuk Jalin Hubungan Serius

“Apabila dalam berlatih maupun berkompetisi atlet mengalami risiko seperti keseleo, cedera lutut, dislokasi dan lainnya, tentu dijamin sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, semua menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan perawatan dilakukan sampai sembuh,” papar Ryan.

Ryan menjelaskan, selain manfaat di atas, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ia akan memberikan santunan JKK Meninggal kepada ahli waris yang berhak sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X