Regulasi Baru! Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Jadi Tiga Hari Saja

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:21 WIB
Pemerintah resmi membatasi fitur
Pemerintah resmi membatasi fitur

NARASIDATA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi fitur "gratis ongkir" di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. 

Kebijakan ini tercantum dalam regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Pembatasan ini berlaku khusus untuk promo gratis ongkir yang menyebabkan biaya kirim jatuh di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau biaya dasar layanan pos.

Baca Juga: Profil Jarred Shaw, Pebasket yang Diciduk Polisi Gara-gara ‘Permen’ Narkoba

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa ketentuan ini ditujukan agar promosi tidak merusak struktur tarif jasa pengiriman. 

Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku gratis ongkir bisa diperpanjang setelah melalui evaluasi.

“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujar Gunawan kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.

Baca Juga: Update Kontroversi Ahmad Dhani vs Rayen Pono, Pentolan Dewa 19 Itu Kini Diminta Gentle Sikapi Proses Hukum

Gunawan memaparkan, pengaturan tarif jasa pengiriman juga diatur dalam pasal 41 beleid ini. 

Tarif dihitung berdasarkan biaya produksi atau operasional ditambah margin. 

Komponen biaya operasional mencakup gaji karyawan, biaya transportasi, aplikasi dan teknologi, hingga biaya kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga: Jarred Shaw Ditangkap Karena ‘Permen Ganja’, Kapolres: Ingin Bagi-bagi ke Teman

“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” lanjutnya.

Dalam draf pasal 45 Permen Nomor 8 Tahun 2025, disebutkan bahwa penyelenggara pos masih diperbolehkan memberikan potongan harga sepanjang tarif akhir tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X