Ramai-ramai Soal Aturan Batasan Diskon Ongkir, Begini Tanggapan Pos Indonesia

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 20 Mei 2025 | 20:54 WIB
Pos Indonesia menyatakan dukungan terhadap aturan baru batasan diskon ongkir. (poslogistic.co.id)
Pos Indonesia menyatakan dukungan terhadap aturan baru batasan diskon ongkir. (poslogistic.co.id)

Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi menyebut aturan ini akan berkontribusi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor logistik dan kurir.

"Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat," ujar Faizal pada Senin, 19 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa kehadiran regulasi ini juga diharapkan mampu menjadi penggerak pertumbuhan industri layanan pos, ekspedisi, dan logistik nasional.

Baca Juga: 39 Pelajar Purwakarta Dipulangkan dari Barak Militer, Orang Tua: Anak Saya Berubah

“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia," lanjutnya.

Faizal menekankan bahwa sektor logistik adalah industri padat karya yang membutuhkan investasi besar, baik untuk pengembangan infrastruktur fisik maupun digital. 

Hal ini penting agar layanan bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Nama Budi Arie Disebut-Sebut di Sidang Kasus Mafia Judi Online, Ormas Projo Respon Begini

“Agar layanan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting,” tegasnya.

Dukungan dari Pos Indonesia ini, menurut Faizal, juga sejalan dengan sikap Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).

“Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X