Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Lakukan Korupsi Penyaluran Kredit Bank Hampir Rp3,6 T

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 22 Mei 2025 | 20:46 WIB
Kejagung menangkap Iwan Lukminto, bos PT Sritex terkait korupsi penyaluran kredit bank. (Instagram/halo.sritex)
Kejagung menangkap Iwan Lukminto, bos PT Sritex terkait korupsi penyaluran kredit bank. (Instagram/halo.sritex)

Sritex diduga telah merugikan bank dan pemberi pinjaman hingga Rp19,9 T.

Menjelang penutupan perusahaan pada 30 Januari 2025, tim kurator Sritex menetapkan total uang sebesar Rp29,8 T dari 1.654 kreditur separatis, preferen, dan konkuren dengan utang ke bank milik negara sebesar Rp4,2 T.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X