Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan, OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 23 Mei 2025 | 20:01 WIB
OJK memanggil pihak Kredit Pintar terkait kasus pencairan tanpa pengajuan. (freepik.com)
OJK memanggil pihak Kredit Pintar terkait kasus pencairan tanpa pengajuan. (freepik.com)

NARASIDATA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan fintech peer-to-peer lending, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat). 

Pemanggilan ini menyusul laporan masyarakat yang mengaku menerima dana pinjaman online secara tiba-tiba tanpa pernah mengajukan permohonan.

Masalah ini menjadi sorotan setelah viralnya keluhan salah satu pengguna media sosial X @helocarl.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Mantan Bos Sritex Pakai Kredit Bank Bukan Buat Modal, tapi Tuk Bayar Utang dan Beli Aset

Ia menyatakan bahwa sejumlah dana pinjaman masuk ke rekeningnya tanpa persetujuan, diduga berasal dari aplikasi Rupiah Cepat. 

Awalnya, pengguna tersebut dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf Rupiah Cepat dan diminta mengembalikan dana ke nomor rekening yang ternyata bukan milik resmi perusahaan.

Menanggapi kejadian itu, OJK melalui Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan segera melakukan tindakan.

Baca Juga: DPR Soroti Bahan Tempat Makan MBG, Desak BGN dan BPOM Buat Standar Keamanan

"OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pindar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (22/5/2025).

OJK Minta Klarifikasi dan Investigasi Lanjutan dari Rupiah Cepat

Dalam proses tindak lanjut, OJK sudah memanggil pihak Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi secara langsung. 

Baca Juga: Dedi Mulyadi Diminta Kirim Andre Onana ke Barak TNI usai MU Keok Lawan Spurs di Final Liga Europa 2025

Selain itu, lembaga pengawas keuangan tersebut juga meminta fintech tersebut untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan segera melaporkan hasilnya.

"OJK juga meminta fintech lending untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya dalam keterangan tertulis.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X