Tanah BMKG Dikuasai, Oknum Ormas dan ‘Ahli Waris’ Diamankan Polisi

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 26 Mei 2025 | 08:39 WIB
Polda Metro Jaya telah mengamankan oknum ormas Grib Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG. (instagram/adeary_millcop)
Polda Metro Jaya telah mengamankan oknum ormas Grib Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG. (instagram/adeary_millcop)

NARASIDATA.COM - Sebanyak 17 orang diamankan Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan anggota dari organisasi masyarakat GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris atas tanah yang disengketakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan resmi dari BMKG yang mengadukan adanya penguasaan lahan tanpa hak oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Hingga April 2025, Pemerintahan Prabowo Sudah Tarik Utang Baru Rp304 Triliun, Setara 39,2% dari Target

"Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, (Grib Jaya) kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris," kata Ade Ary di Jakarta, Minggu 25 Mei 2025. 

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa karcis parkir, atribut ormas, dan senjata tajam.

Sebelumnya, Polisi telah melakukan operasi penertiban pada Sabtu 24 Mei 2025 dengan membongkar sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan tersebut. 

Baca Juga: Jawab soal Kejanggalan Skripsi, Jokowi Minta Roy Suryo cs Tinjau Langsung ke Perpustakaan UGM

Bangunan itu diketahui telah disewakan kepada pedagang oleh oknum ormas yang mengklaim sebagai pengelola.

"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak. Itu dipungut secara liar oleh mereka," jelas Ade Ary.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran karena lahan yang digunakan merupakan aset negara milik BMKG. 

Baca Juga: Kilas Balik Semuel Pangerapan yang Pernah Mundur Gegara Peretasan, Kini Jadi Tersangka Korupsi PDNS

Menurutnya, pendirian bangunan dan pungutan sewa yang dilakukan para oknum tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak terkait lahan atau aset negara. 

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X