- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun
- Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun
Sementara pada jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan:
Baca Juga: Komentar Dedi Mulyadi soal Sebutan ‘Mulyono Jilid 2’, Sebut Medsos Jadi Alat Marketing Paling Oke
- Pejabat pelaksana: dari usia 58 menjadi 59 tahun
- Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun
- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun
Tak hanya membahas soal usia pensiun, Korpri juga mengajukan permohonan agar ASN dapat memilih jalur jabatan fungsional melalui uji kompetensi.
Baca Juga: Xabi Alonso Resmi Gantikan Ancelotti, Teken Kontrak 3 Tahun di Madrid
Hal ini disebabkan keterbatasan formasi yang selama ini dianggap menghambat pengembangan karier ASN di jalur fungsional.***