Istana Soroti Fenomena Premanisme Bermantel Ormas, Masyarakat Diminta Bisa Bedakan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 27 Mei 2025 | 14:20 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (tengah) buka suara terkait praktik premanisme berkedok ormas. (instagram/pco.ri)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (tengah) buka suara terkait praktik premanisme berkedok ormas. (instagram/pco.ri)

NARASIDATA.COM - Istana mengimbau publik agar tidak mudah tertipu dengan organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai ormas, namun justru melakukan praktik-praktik premanisme yang meresahkan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi pun menyikapi isu yang berkembang belakangan ini.

Seperti diketahui, belakang tengah ramai dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh kelompok yang menyebut diri sebagai ormas.

Baca Juga: Ketua DPR Soroti Ormas Serobot Lahan BMKG: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme

Dalam konferensi pers di Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Mei 2025, Hasan menyampaikan bahwa istilah ormas kerap disalahgunakan. 

Hasan mengingatkan bahwa banyak organisasi  yang termasuk dalam kategori ormas yang berperan positif di masyarakat.

"Jangan mudah menggunakan istilah ormas," ujar Hasan. 

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Xabi Alonso: Dari Gelandang Kelas Dunia ke Pelatih Real Madrid

Dia pun menyebutkan beberapa contoh organisasi yang termasuk dalam kategori ormas, antara lain Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Hasan juga menegaskan bahwa prioritas pemerintah kini adalah menindak tegas praktik premanisme bukan membatasi ormas.

"Yang mau diatasi oleh pemerintah adalah premanisme," katanya. 

Baca Juga: Empat Perusahaan China Minat Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di RI, Danantara Siap Gandeng

Dia menyampaikan bahwa Presiden telah mengeluarkan arahan untuk mengambil tindakan terhadap praktik premanisme.

Hasan menjelaskan bahwa banyak investor enggan menanamkan modalnya karena harus menghadapi tekanan dan pungutan liar dari oknum-oknum yang mengganggu kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X