Jaksa Sita iPad dan Laptop, Tom Lembong: Wewenangnya Tak Jelas

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 3 Juni 2025 | 13:44 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong saat mengenakan baju tahanan. (x.com/tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong saat mengenakan baju tahanan. (x.com/tomlembong)

NARASIDATA.COM - Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula

Terbaru, Tom Lembong menyatakan keberatannya atas penyitaan dua perangkat elektronik miliknya.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah sidang lanjutan kasus yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis 22 Mei 2025. 

Baca Juga: Jelang Laga Indonesia vs China di GBK, Jay Idzes Ungkap Tim Garuda Tetap Solid Meski Banyak yang Absen

Dua barang elektronik berupa sebuah iPad Pro warna silver dan satu unit laptop dengan warna serta merek serupa ditemukan saat inspeksi mendadak di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang digelar Senin, 2 Juni 2025, Tom menyuarakan keberatannya terhadap penyitaan tersebut. 

Ia mempertanyakan dasar hukum serta kewenangan jaksa dalam hal ini.

Baca Juga: Cerita Kapten Tim Garuda Jay Idzes usai TC di Bali, Sebut Tak Ada Beda Kualitas Pemain dari Eropa maupun Indonesia

"Sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian melarang korek api, tapi laptop sama iPad kan alat tulis," ujar Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 2 Juni 2025.  .

Ia juga menjelaskan bahwa kedua perangkat itu digunakan untuk menyusun dokumen pembelaannya.

"Saya memanfaatkan itu untuk menulis termasuk pledoi yang nanti bakal puluhan halaman, dokumen pembelaan saya," tambahnya.

Baca Juga: Peringati Harlah Pancasila 2025, Seskab Teddy Ajak Warga Tanah Air Kembali ke Jati Diri Bangsa Indonesia

Tom menegaskan bahwa wewenang penyitaan seharusnya berada di tangan penyidik, bukan jaksa penuntut umum.

"Wewenangnya tidak jelas, dasar hukumnya tidak jelas," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X