Dedi Mulyadi Tanda Tangani SE Soal Jam Masuk Sekolah di Jabar, Siswa Mulai Belajar Pukul 06.30 WIB

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Rabu, 4 Juni 2025 | 19:05 WIB
Pemprov Jabar resmi menetapkan perubahan jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB. (sman1lacirebon.sch.id)
Pemprov Jabar resmi menetapkan perubahan jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 WIB. (sman1lacirebon.sch.id)

NARASIDATA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan perubahan jam masuk sekolah melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat menyinggung soal gagasan jam masuk sekolah dimulai pukul 06.00 WIB. 

Baca Juga: Punya Peluang Debut di Laga Kontra China, Emil Audero Mengaku Enggan Terlalu Emosional

Namun dalam Surat Edaran 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat,ditetapkan kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada pukul 06.30 WIB.

Adapun surat edaran ini diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Selain penyesuaian waktu masuk, SE tersebut juga menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar hanya berlangsung dari hari Senin hingga Jumat. 

Baca Juga: Absen Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Dapat Perpanjang Kontrak di Ipswich Town

Untuk itu, sekolah diminta untuk tidak menggelar pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu.

Pelaksanaan kebijakan ini akan dimulai pada tahun ajaran baru, yaitu pertengahan Juli 2025. 

"Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30.” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji ke-13 Cair Juni, Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Nasional

“Masa berlakunya itu (surat edaran) tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025," Herman menambahkan.

Soal penerapannya, Pemerintah Provinsi memberikan kewenangan kepada kepala daerah setempat. 

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X