NARASIDATA.COM - Presiden Prabowo hadir dalam pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam momen tersebut, Prabowo juga mengumumkan adanya kenaikan gaji untuk para hakim.
Untuk kenaikannya sendiri akan bervariasi dengan kenaikan tertingginya adalah 280 persen.
Baca Juga: DPR Protes Keras Wacana Jatah Kuota Haji Indonesia Dipangkas 50 Persen untuk Tahun 2026
“Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Prabowo di acara pengukuhan tersebut.
Prabowo mengungkapkan keprihatinannya usai menerima laporan bahwa sebagian besar hakim tidak mengalami kenaikan gaji sampai 18 tahun.
Selain soal gaji, Presiden juga menyoroti kesejahteraan dan fasilitas yang belum memadai yang diterima para hakim.
Baca Juga: Reaksi Evan Dimas usai Kondisi Fisiknya Tuai Sorotan di Medsos, Minta Fans Timnas Tak Perlu Cemas
“Saya dapat laporan ada Hakim yang masih kontrak, tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya,” ucapnya.
“Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan, kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” terangnya.
Mengenai angka kenaikan tertinggi 280 persen, Prabowo menyebutkan golongan junior yang akan mendapatkannya.
Baca Juga: Heboh Dugaan Anak 7 Tahun Disiksa Ayahnya di Kebayoran Jaksel, Terdapat Luka Bakar di Tubuh Korban
“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah,” ujarnya.
Meski begitu, ia menjanjikan bahwa semua golongan hakim akan mendapatkan kenaikan gaji.