Meski Ada Kendala Paspor, Jemaah Haji Indonesia Tetap Bisa Dipulangkan ke Indonesia dengan SPLP

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
Foto imbauan laporan jemaah haji Indonesia yang menggunakan SPLP kepada petugas. (Kemenag.go.id)
Foto imbauan laporan jemaah haji Indonesia yang menggunakan SPLP kepada petugas. (Kemenag.go.id)

NARASIDATA.COM - Jemaah haji Indonesia mulai pulang ke Tanah Air setelah rampung proses puncak ibadah.

Dalam perjalanan pulang, ada beberapa jemaah yang harus menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Bagi jemaah yang menggunakan SPLP untuk perjalanan pulang ke Indonesia, diharapkan untuk melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bandara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ditelepon Donald Trump Selama 15 Menit, Seskab Teddy Beri Bocoran Pembicaraan

“SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu,” ucap Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir di Jeddah, dikutip dari laman Kemenag pada Sabtu, 14 Juni 2025.

“Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah,” imbuhnya.

Pelaporan SPLP jemaah kepada petugas akan membantu proses pemeriksaan di imigrasi menjadi lebih lancar.

Baca Juga: Tingkat Kenaikan Gaji Hakim Bervariasi, Ini Golongan yang akan Menerima Kenaikan Tertinggi 280 Persen Sesuai Janji Prabowo

“SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di bandara, nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat,” terangnya.

SPLP diterbitkan jika ada WNI yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif sehingga tidak memungkinkan memperoleh paspor dalam waktu singkat.

“Misalnya, ada jemaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH,” kata Basir.

Baca Juga: Luhut Blak-blakan Sebut Anggaran MBG Tahun 2026 Bisa Mencapai Rp300 Triliun

SPLP hanya digunakan oleh jemaah untuk pulang ke Indonesia dalam sekali jalan dan tidak bisa digunakan untuk penerbangan internasional lain.

“Kami mohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP, ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding,” tandasnya.***

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X