Dibeberkan oleh Yusril, Ini Alasan Hambali Tidak Diizinkan Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 16 Juni 2025 | 14:03 WIB
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali. (Instagram/yusrilihzamhd)
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai Hambali. (Instagram/yusrilihzamhd)

“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” tambahnya.

Oleh karena itu, jika Hambali terbukti memperoleh kewarganegaraan lain dengan persetujuannya, maka ia tidak bisa lagi dianggap sebagai WNI.

“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang, posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X