Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim, Terbukti Bayar Miliaran untuk Vonis Bebas Anaknya

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Kamis, 19 Juni 2025 | 20:33 WIB
Foto Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (freepik.com)

Kemudian dana itu dibagi-bagikan kepada tiga hakim yakni Erintuah, Mangapul dan Heru.

Putusan ini pun menambah daftar panjang nama-nama yang terlibat dalam skandal suap demi vonis bebas Ronald Tannur. 

Sebelumnya, Lisa Rachmat juga telah divonis 11 tahun penjara, sementara eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi 16 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X