Menteri PU: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah tapi Tidak akan Ada yang Ditutupi soal OTT KPK Oknum Dinas PUPR Sumut

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 30 Juni 2025 | 07:32 WIB
Potret Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang menjunjung asas praduga tak bersalah untuk oknum pejabatnya yang terjaring OTT KPK. (Instagram/kementerianpu)
Potret Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang menjunjung asas praduga tak bersalah untuk oknum pejabatnya yang terjaring OTT KPK. (Instagram/kementerianpu)

NARASIDATA.COM - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan tak akan menutupi apapun hasil penyidikan dugaan korupsi oknum PUPR di Sumatera Utara.

Seperti diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring 5 orang terkait proyek jalan yang digarap Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

Dalam OTT KPK itu, dugaan korupsi yang dilakukan para oknum tersebut membuat negara merugi hingga Rp231,8 miliar.

Baca Juga: Menteri PU Bakal Langsung Evaluasi Jajarannya Usai OTT KPK Jaring Anak Buahnya di Sumut

Meski terjaring dalam OTT KPK, Menteri Dody mengungkapkan dirinya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah lebih dulu.

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tak akan menutup-nutupi kasus tersebut.

“Bagaimana pun saya kan 'bapak'-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Dody saat konferensi pers dengan media di Jakarta pada Sabtu malam, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten Akui Tandatangani Memo Titip Siswa SPMB SMA, Sebut Hanya Lakukan Permintaan Staf

“Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak,” imbuhnya.

Ia juga menyatakan akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum di kantor pusat Kementerian PU yang turut terlibat.

“Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura, gara-gara itu, saya akan serahkan,” ucapnya.

Baca Juga: Nadin Amizah Dilamar Faishal Tanjung, Momen Penuh Cinta Dihadiri Vidi Aldiano dan Sheila Dara

“Tetep saya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, itu nomor satu, tapi saya tidak akan menutupi, ya” ujarnya.

Ditanya mengenai sanksi pemecatan, Dody mengatakan belum bisa memberi kepastian karena masih menunggu penyidikan.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X