eBay hingga KLM Diblokir di Indonesia karena Langgar Aturan Pendaftaran Komdigi

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 1 Juli 2025 | 12:23 WIB
Komdigi resmi memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, salah satunya eBay. (portal.komdigi.go.id)
Komdigi resmi memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, salah satunya eBay. (portal.komdigi.go.id)

NARASIDATA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yakni PT Dunia Luxindo (Bath and Body Works), eBay Inc., dan KLM Royal Dutch Airlines. 

Ketiganya dianggap tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa ini adalah bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur aturan pemerintah Indonesia. 

Baca Juga: Viral Sopir Bajaj Beri Rokok ke Petugas Derek, Kadishub DKI: Jika Terbukti Pungli, Langsung Saya Berhentikan

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

"Ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat,” jelas Alexander dalam keterangann resminya, Minggu 29 Juni 2025.

Sebelum menjatuhkan sanksi pemblokiran, Kementerian Komdigi disebut telah menempuh sejumlah tahapan prosedural, termasuk pengiriman surat notifikasi, surat peringatan, hingga penyampaian siaran pers resmi.

Baca Juga: Momen Seskab Teddy Pantau Proses Pembangunan Sekolah Rakyat, Sempatkan Waktu Berdialog dengan Orang Tua Calon Siswa

Namun, ketiga perusahaan tersebut tetap tidak merespons kewajiban legal yang telah ditetapkan.

“Tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," tegasnya.

Menurut Alexander, langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di ruang digital serta upaya untuk menciptakan ekosistem digital nasional yang tertib, adil, dan bertanggung jawab. 

Baca Juga: Ramai Jokowi Sempat Diduga Alami Stevens Johnson Syndrome, Richard Lee: Ini Jauh Banget dari SSJ

Tindakan ini juga menjadi bagian dari pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko penggunaan sistem yang belum terdaftar secara resmi.

“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X