Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Skandal Suap dan Perintangan Penyidikan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 4 Juli 2025 | 16:26 WIB
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan Bali)
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Dok. PDI Perjuangan Bali)

NARASIDATA.COM - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini, Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

"(Menuntut Majelis Hakim) untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara," ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya.

Baca Juga: Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian

Terdakwa kasus suap itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, Hasto dituntut atas dua perbuatan yakni terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap. 

Adapun, terkait tututan terhadap Hasto dalam kasus suap, Sekjen PDIP itu didakwa menyuap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPR RI demi Harun Masiku.

Baca Juga: Jenazah Mahasiswi UNS yang Terjun ke Sungai Bengawan Solo Ditemukan 3,3 Km dari Lokasi Kejadian

Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Terdakwa diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Jaksa KPK menyebut total uang yang disiapkan untuk suap PAW itu mencapai Rp1,25 Miliar.

Skandal suap tersebut juga diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang suap Rp 600 juta di antaranya sudah diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Zohran Mamdani Resmi Jadi Cawalkot Muslim Pertama di New York dari Partai Demokrat AS

Terkait tuntutan perintangan penyidikan, jaksa menyatakan pada 8 Januari 2020, Hasto mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku. 

Jaksa menyebut, politikus PDIP itu berupaya agar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku gagal.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X