NARASIDATA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meringkus seorang pendeta berinisial DKB (67) di Blitar yang diduga melakukan tindak pidana asusila.
Ia diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur selama periode 2022 hingga 2024.
Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua mereka.
Baca Juga: DPR Soroti Akun Ganda Medsos, Minta Platform Batasi Satu Orang Satu Akun
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa awal mula terbongkarnya kasus ini adalah dari pengakuan para korban.
Ironisnya, orang tua korban diketahui mengenal dekat tersangka di lingkungan gereja.
Kedekatan inilah yang diduga disalahgunakan oleh DKBH untuk melancarkan aksi bejatnya.
Baca Juga: Isu Bupati Batang Hari Ngambek Dibantah, Pemkab Pastikan SK PPPK Tak Ditahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka kerap melakukan tindakan asusila tersebut di berbagai tempat dan secara bergantian dengan para korban pada waktu yang berbeda.
"Diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” ujar Abraham pada Rabu 16 Juli 2025.
Disebutkan bahwa tersangka tak segan melakukan aksinya di beberapa ruang gereja hingga membawa para korban ke penginapan.
Baca Juga: Bukan di IKN, Istana Umumkan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2025 akan Digelar di Jakarta
Modusnya adalah dengan memegang bagian tubuh sensitif dari para korban.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan tidak menggunakan iming-iming imbalan.