- 95,12% dijual di atas HET,
- 90,63% berat kemasan di bawah standar.
Akibat praktik curang ini, potensi kerugian masyarakat per tahun diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun, dengan rincian Rp34,21 triliun dari beras premium dan Rp65,14 triliun dari beras medium.
Baca Juga: Kejagung Berhasil Amankan Buron Korupsi Truk Sampah Sukabumi yang Rugikan Negara Rp877 Juta
Atas temuan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman UU TPPU bisa sampai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Brigjen Helfi.
Satgas Pangan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pengoplosan beras akan terus berjalan guna memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik merugikan.***