Soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece, Titiek Soeharto: Masalah Ecek-ecek, Nggak Usah Ditanggapi

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 07:50 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto saat memimpin rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 27 Februari 2025. (Instagram/titieksoeharto)
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto saat memimpin rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 27 Februari 2025. (Instagram/titieksoeharto)

NARASIDATA.COM - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau yang kerap dipanggil Titiek Soeharto memberi tanggapan tentang bendera One Piece yang sekarang ini sedang ramai jadi perbincangan.

Titiek mengatakan bahwa pengibaran bendera bajak laut dari serial Manga One Piece itu bukan sebuah ancaman maupun provokasi untuk NKRI.

Meskipun pengibarannya marak dilakukan bertepatan dengan bulan Kemerdekaan.

Baca Juga: KPK Masih Menunggu Surat Resmi dari Presiden Terkait Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

“Nggak lah, kita negara besar, hanya itu masalah ecek-ecek lah, nggak usah ditanggapin,” ujar Titiek kepada awak media di Kompleks Parlemen pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurutnya, PR pemerintah yang lebih penting masih banyak untuk dipikirkan, misalnya tentang kesejahteraan masyarakat.

“Masih banyak yang harus kita kerjakan untuk membangun negeri ini, bagaimana rakyat yang masih miskin bisa kita angkat menjadi hidup sejahtera,” imbuhnya.

Baca Juga: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Istana: Demi Persatuan Bangsa

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa ada sanksi yang menjerat bagi warga terkait pengibaran bendera One Piece ini.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Dalam keterangannya tersebut, Budi menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi kreativitas warga, asal tak keluar dari koridor aturan yang diberikan.

Baca Juga: Saat Istana Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai ‘Hari yang Diliburkan’, namun Statusnya Belum Jelas: Libur Nasional atau Cuti Bersama?

“Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ungkapnya.

Budi mengklaim bahwa pengibaran bendera tersebut saat ini dianggap sebagai sebuah provokasi yang harus diberi tindakan.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X