Pemblokiran Rekening Dormant Efektif Tekan Judol hingga 70 Persen, PPATK Sudah Aktifkan Lagi 30 Juta Rekening

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:20 WIB
Foto Ilustrasi - PPATK melaporkan penurunan drastis transaksi judi online hingga lebih dari 70 persen pada periode April-Juni 2025. (Unsplash/Nick Pampoukidis)
Foto Ilustrasi - PPATK melaporkan penurunan drastis transaksi judi online hingga lebih dari 70 persen pada periode April-Juni 2025. (Unsplash/Nick Pampoukidis)

NARASIDATA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penurunan drastis transaksi judi online (judol) hingga lebih dari 70 persen pada periode April-Juni 2025, usai memblokir ribuan rekening yang terindikasi, termasuk rekening dormant

Di saat yang sama, lebih dari 30 juta rekening dormant juga telah dibuka blokirnya sejak Mei 2025.

“Setelah PPATK memblokir rekening terindikasi judol, total deposit judi online selama April – Juni anjlok lebih dari 70 persen dari sebelumnya Rp 5 triliun lebih, kini hanya tersisa Rp 1 triliun lebih,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Baca Juga: Wakasau Kenang Sosok Humanis Marsma Fajar Adriyanto: Ceria, Ramah, dan Pembina Olahraga Dirgantara

“Ini bukan sekadar angka. Ini bukti nyata bahwa pemblokiran efektif menekan aliran dana haram,” lanjutnya.

Pemblokiran Merupakan Langkah Perlindungan Terhadap Nasabah

Pada kesempatan berbeda, Ivan menegaskan pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah perlindungan, bukan penyitaan. 

Baca Juga: Sulthan Zaky Jajaki Petualangan Baru di Kamboja, Dipinjamkan PSM ke MOI Kompong Dewa FC

“Dana ini tidak dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” kata Ivan pada Rabu 30 Juli 2025.

Rekening dormant yang diblokir berasal dari berbagai temuan praktik ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, hingga penyalahgunaan data nasabah. 

PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan dana mencapai Rp 428,61 miliar.

Baca Juga: Dari BRI hingga Mandiri, Bank Nasional dan Daerah Pastikan Dana Nasabah Aman di Tengah Kabar Penataan Rekening Dormant

Pembukaan Blokir Terhadap 30 Juta Rekening Dormant

Pasca kebijakan perlindungan rekening terhadap potensi tindak pidana ini dijalankan, PPATK juga telah melakukan pembukaan pemblokiran. Sejak Mei 2025, PPATK telah membuka blokir terhadap lebih dari 30 juta rekening dormant. 

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X