Belajar dari Kasus di Bali, Menkumham Sebut Royalti Bukan Pajak: Negara Tidak Mendapat Apa-apa

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengungkapkan royalti beda dengan pajak. (Kemenkum.go.id)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengungkapkan royalti beda dengan pajak. (Kemenkum.go.id)

NARASIDATA.COM - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas turut buka suara mengenai polemik royalti lagu yang terjadi di Bali.

Seperti diketahui, PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan sempat  bersitegang dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mengenai royalti lagu yang diputar di gerainya.

Supratman mengatakan bahwa perlu sosialisasi untuk menghindari mengenai kasus serupa.

Baca Juga: Justin Hubner Mengaku Sempat Menolak Tawaran Klub Indonesia Sebelum Pilih Merumput di Eropa

Ia juga menyatakan bahwa kasus tersebut sama sekali tak membuat pemerintah lantas menerima manfaat secara ekonomi.

“Dengan kasus yang di Bali, seakan-akan pemerintah mengambil manfaat ekonomi di dalamnya, padahal satu sen pun dari royalti, negara sama sekali tidak mendapat apa-apa,” ujar Supratman kepada awak media di Kantor Kemenkumham Bali pada Jumat sore, 8 Agustus 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa royalti lagu berbeda dengan pajak, sehingga tak ada uang masuk ke negara.

Baca Juga: Mentan Amran Pastikan Beras Premium di Ritel Aman Dikonsumsi Meski Ditemukan Persoalan Penurunan Kualitas

Uang dari royalti menjadi pajak jika pendapatan royalti tersebut masuk ke dalam perhitungan pendapatan kena pajak.

“Banyak yang mengasosiasikan royalti sama dengan pajak, negara baru mendapat sesuatu kalau yang punya Hak Cipta Kekayaan Intelektual mendapat royalti, dan royaltinya masuk pendapatan kena pajak,” terangnya.

“Itu baru kena PPh, di bawah itu sama sekali tidak ada,” sambung Supratman.

Baca Juga: Curhat Arie Untung Kena Tipu Saat Belanja Sepatu Rp2 Juta di Platform E-Commerce, Dapat Barang Seharga Rp40 Ribu

Sementara itu, kasus Mie Gacoan di Bali yang sempat dituntut Rp2,2 miliar dan status tersangka kepada Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira.

Nominal tersebut merupakan tunggakan pembayaran lagu Mie Gacoan yang dikelola PT Mitra Bali Sukses dari 2022.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X