SE Bersama ini juga melarang keras penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
"Yang terpenting, penggunaan sound system tidak boleh mengganggu ketertiban, kerukunan, memicu konflik sosial, atau merusak fasilitas umum," tegas Khofifah.
Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan sound system, wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
Baca Juga: Punya 3,8 Juta Followers di Instagram, Justin Hubner Merasa Jadi Ronaldo-nya Indonesia
Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerusakan fasilitas umum, kerugian materi, atau korban jiwa, yang ditandatangani di atas materai.
Khofifah menegaskan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan seperti narkoba, miras, pornografi, anarkisme, tawuran, atau tindakan pemicu konflik, maka pihak kepolisian berhak menghentikan acara. Penyelenggara pun wajib bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
"Semua detail sudah kami atur secara jelas. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap boleh dilakukan, tapi harus mematuhi batasan yang telah disepakati bersama," tukasnya.***