Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu yang akan Diedarkan Lewat E-Commerce dan Medsos

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (Instagram/poldametrojaya)
Tangkapan layar konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (Instagram/poldametrojaya)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X