MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Kopi Sianida

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 18:25 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. (mahkamahagung.go.id)
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. (mahkamahagung.go.id)

NARASIDATA.COM - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso

Ini menjadi kali kedua PK Jessica ditolak, memastikan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 tetap berlaku.

Berdasarkan laman resmi MA, permohonan PK Jessica itu terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025. 

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Ini Seluk Beluk Filter Udara Motor Matic dan Perannya untuk Kendaraan

PK tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Amar putusan: tolak," demikian tertulis di situs tersebut pada Jumat 15 AGustus 2025. 

Kasus yang menjerat Jessica bermula pada 2016 ketika Wayan Mirna Salihin mengajak dua temannya, Hani dan Jessica, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Bikin Tenang dan Rileks, Ini Rekomendasi Pewangi Ruangan dengan Aroma Teh

Saat itu, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah menyeruput minuman tersebut, Mirna tiba-tiba kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Menurut penyelidikan, polisi telah menemukan zat korosif di lambung Mirna yang diidentifikasi sebagai sianida

Hasil penyelidikan pun mengarah pada Jessica sebagai pelakunya, dan ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ingar Polemik Royalti, Pasha Ungu Bongkar Aturan Main LMKN hingga Minta Warga Tak Tinggalkan Lagu Lokal

Pada Oktober 2016, Pengadilan memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

Upaya banding dan kasasi yang diajukan akhirnya tak mengubah putusan pengadilan. PK pertama pada 2017 juga ditolak oleh MA.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X