Perjalanan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Pinjam hingga Rp3 Miliar, Zulhas Sebut Masalah Pendanaan Selesai Usai Pertemuan Singkat dengan Menkeu Purbaya

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Jumat, 19 September 2025 | 15:25 WIB
Rapat mengenai KDKMP terkait pendanaan dengan bank Himbara. (Instagram/zul.hasan)
Rapat mengenai KDKMP terkait pendanaan dengan bank Himbara. (Instagram/zul.hasan)

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini bisa mengajukan pinjaman plafon hingga Rp 3 miliar. 

Hal ini menyusul rencana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang akan segera keluar.

Targetnya, semua koperasi desa/kelurahan nantinya bisa mengajukan pinjaman hingga akhir tahun, sedangkan untuk saat ini baru 1.000 unit yang sudah bisa mencairkan pinjamannya.

Baca Juga: Telusur 3 Pedemo Hilang Diduga Terlibat Aksi Agustus 2025: Posko Pengaduan hingga Koordinasi Menko Kumham Imipas dengan Polri

“Plafon-nya Rp 3 miliar, yang 1.000 koperasi desa, seperti yang tadi disampaikan oleh Pak Dony (COO Danantara) ada sekitar Rp1 triliunan ini hari ini sudah bisa dicairkan, terus kemudian berlanjut,” kata Ferry dalam kesempatan yang sama.

Menurut penjabaran Ferry, sebelumnya hanya sekitar 10-16 ribu Koperasi Merah Putih yang dapat mengajukan pinjaman.

Dengan aturan terbaru nanti, akses pembiayaan akan diperluas sehingga seluruh koperasi bisa mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Sorotan Khusus Menkeu Purbaya soal Fenomena Financial Hacks hingga Godaan Diskon Kredit Pemikat Gen Z

Persyaratan Peminjaman dan Pengawasan yang Ketat

Untuk mengajukan pinjaman, koperasi wajib menyusun proposal bisnis yang disesuaikan dengan jenis usaha yang akan dijalankan. 

“Sebanyak 16 ribu Koperasi Merah Putih sudah mengajukan proposal bisnis ke perbankan sebagai syarat mengajukan pinjaman,” kata Menkop.

Baca Juga: Tak Hanya Sekali, Menkeu Purbaya Ternyata Sering Kenakan Outfit Andalan di Berbagai Kesempatan

Pengawasan dana juga diperketat, di mana sudah disiapkan tim pengawas dari kepala desa dan anggota koperasi. 

Kementerian Koperasi juga turun tangan menyediakan asisten bisnis yang bertanggung jawab untuk 10 koperasi serta project management officer yang akan membantu pendampingan.

Sistem digital untuk pantauan usaha juga akan dilakukan kepada koperasi agar bisa memonitor lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X