Kemudian di tahun 2023, ada penurunan produksi rokok, yakni menjadi 318,1 miliar batang dan pajak dari tembakau adalah Rp213,5 triliun di mana saat itu tarif pajaknya adalah 10 persen.
Di tahun 2024, dengan tarif pajak 10 persen, produksi rokok menurun menjadi 317,4 miliar batang dengan penerimaan pajak Rp216,9 triliun.***