Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Cikarang, Sita 21 Kg Bernilai Rp21 Miliar

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 22 September 2025 | 08:15 WIB
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel)
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel)

Pemeriksaan berlanjut hingga akhirnya pada Senin 15 September 2025, tiga tersangka tambahan berinisial MR (23), LR (26), dan BN (26) ditangkap di Sleman, Yogyakarta. 

Dari interogasi terhadap para pelaku, polisi mendapat informasi adanya pabrik narkoba di sebuah apartemen di Cikarang Selatan.

Pabrik Tembakau Sintetis di Bekasi dan Peran Media Sosial

Baca Juga: Selain Umumkan Dony Oskaria Jadi Plt. Menteri BUMN, Mensesneg Juga Singgung soal Rencana Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara

Dari penggerebekan di apartemen Cikarang Selatan, polisi menyita berbagai bahan kimia dan peralatan produksi. 

Antara lain 7,7 kilogram serbuk mengandung MDMB-pinaca, 3,9 liter cairan mengandung MDMB-4EN pinaca, 1.124,5 gram MDMB 4EN-pinaca, 4.260 mililiter 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, hingga ratusan liter cairan kimia lain.

Polisi juga mengungkap bahwa bahan baku pembuatan narkoba sintetis tersebut didatangkan dari luar negeri.

Baca Juga: Badan Komunikasi Pemerintah Jadi Bentuk Transformasi Baru PCO, Hasil Evaluasi Perkuat Komunikasi

“Bahan-bahan tersebut dikirim dari luar negeri. Dari keterangan para tersangka, ini berasal dari Cina,” jelas AKP Pardiman.

Selain itu, Kapolres Tangsel AKBP Victor Ingkiriwang menuturkan, para tersangka memanfaatkan Instagram sebagai jalur distribusi. 

Awalnya, mereka memperoleh barang dari akun @IR.Revoluusioner, lalu mengedarkannya kembali menggunakan akun @coboyjunkies.project.

Baca Juga: Telisik Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Ada Biaya Percepatan yang Kini Diungkap KPK

"Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka," ujar Victor.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X