Perjalanan Kementerian BUMN Jadi Badan: Nasib ASN hingga Pembedanya dengan Danantara

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 29 September 2025 | 08:25 WIB
Kementerian BUMN disepakati berubah menjadi Badan BUMN. (Instagram/kementerianbumn)
Kementerian BUMN disepakati berubah menjadi Badan BUMN. (Instagram/kementerianbumn)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Danantara, Kementerian BUMN berubah menjadi badan namun tetap mengakomodir putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) di mana tak boleh ada rangkap jabatan.

“Ini (BP BUMN) fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, operator untuk menjalankan fungsi usahanya di Danantara,” kata Menkum Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen pada Jumat, 26 September 2025.

Ia menambahkan BP BUMN dan Danantara bisa berkolaborasi untuk menciptakan good governance yang nantinya menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Nasib Anggaran Rp99 T Jadi Taruhan di Tengah Isu Dapur Fiktif MBG, Serapan ke Daerah Kini Dipantau Menkeu Purbaya

Mengenai siapa pemimpinnya nanti, Supratman menyatakan tunggu arahan lanjutan dari Presiden.

Nasib ASN di Kementerian BUMN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini turut buka suara mengenai nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya berada di Kementerian BUMN dan kini akan berubah menjadi BP BUMN.

Baca Juga: Akhir Drama Buronan Mantan Bos Investree: Kronologi Adrian Gunadi Dipulangkan dari Qatar ke Rutan Bareskrim

Rini mengungkapkan bahwa para ASN Kementerian BUMN akan pindah ke BP BUMN sesuai dengan Undang Undang. 

“Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini dan tentu kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” ucapnya kepada media pada Jumat, 26 September 2025.

Status ASN tidak akan berubah karena BP BUMN karena masih di bawah lembaga pemerintah.

Baca Juga: Terjerat Skandal Naturalisasi, Timnas Malaysia Kian Terpojok usai Terancam Denda Rp73 M dan Diskualifikasi Piala Asia 2027

“Bisa tetap ASN karena dia (BP BUMN) kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, ada 11 poin yang disetujui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, di mana salah satunya adalah perubahan nomenklatur BUMN dari Kementerian ke Badan Pengaturan (BP).***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X