IKN Siap untuk Ibu Kota Politik 2028? Perjalanan Menunggu Kesiapan Kawasan Pilar Kenegaraan

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Senin, 29 September 2025 | 10:50 WIB
IKN direncanakan akan menjadi ibu kota politik di tahun 2028. (Instagram/ikn_id)
IKN direncanakan akan menjadi ibu kota politik di tahun 2028. (Instagram/ikn_id)

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Bagaimana soal Sebaran Rokok Ilegal? Begini Strategi Menkeu Purbaya

“Ini saya mu lihat kajiannya dulu, belum lihat,” ucap Puan saat ditemui wartawan di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025.

Syarat IKN untuk Ibu Kota Politik

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.

Baca Juga: MBG Program Prioritas yang Tengah Jadi Sorotan, Siapa yang Tanggung Jawab saat Ada Kasus Keracunan?

Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.

Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.

Baca Juga: Melihat 8 Tuntutan Serikat Petani Indonesia dalam Aksi Damai di Hari Tani Nasional

Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.

Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.

Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.***

Halaman:

Editor: Ade Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X