Diketahui bahwa keran ekpor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan.
Meski demikian, Presiden Jokowi berdalih jika ekspor pasir laut yang dimaksud dalam peraturan tersebut bukanlah pasir laut, namun sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal.***