Penipuan dengan Modus Tukar Uang Receh Terjadi di SPBU Depok, Polisi Selidiki Motifnya

Photo Author
Redaksi, Narasi Data
- Minggu, 22 September 2024 | 15:38 WIB
ilustrasi uang kertas. (Peruri)
ilustrasi uang kertas. (Peruri)

NARASIDATA.COM - Penipuan dengan modus menukar uang receh terjadi di salah satu SPBU yang terletak di Jalan Raya Muchtar, Bojongsari, Kota Depok.

Penipuan yang terjadi pada Rabu, 18 September 2024 ini membuat korban yang merupakan karyawan pom bensin tersebut mengalami kerugian hingga Rp1 juta.

Menurut kepolisian, pelaku datang ke pom bensin dengan modus ingin menukar uang receh ke petugas pom bensin.

Dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra seperti dikutip Narasi data dari PMJ News, pelaku datang menggunakan sepeda motor sekira pukul 10.25 WIB.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Streamer IShowSpeed Membuat Indonesia Semakin Dikenal Dunia, Reza Arap: Kemana Saja Pak?

"Pelaku seorang laki-laki datang dari arah pertigaan Bojongsari dengan mengendarai sepeda motor PCX warna merah. Kemudian berhenti di samping petugas SPBU berpura-pura menukar uang receh," kata Hendra.

Dijelaskan bahwa pelaku membawa sejumlah pecahan uang yang di antaranya adalah pecahan Rp2 ribu dan Rp1.000 untuk ditukarkan dengan selembaran uang Rp100 ribu sejumlah Rp1 juta.

Oleh petugas, pelaku diberi uang pecahan Rp100 ribu sejumah Rp1 juta.

Selanjutnya pelaku pura-pura menghitung uang sejumlah Rp1 juta tersebut dengan tetap duduk di atas motor.

Baca Juga: Obrolan Jorge Martin dan Enea Bastianini Soal Tukang Cukur Rambut Terdekat di Emilia Rogmana, Sebut Juga Soal Indonesia

Karena tukar-menukar uang ini adalah hal yang biasa terjadi di SPBU, maka petugas tidak menaruh rasa curiga sedikit pun.

Pelaku berbicara kepada petugas bahwa dirinya akan mengitung dulu uang recehannya.

"(korban percaya menukar uang) karena sudah terbiasa suka ada yang menukar uang recehan, jadinya lengah," tutur Hendra.

Saat petugas lengah, pelaku langsung tancap gas motornya dengan membawa uang sebesar Rp1 juta tanpa memberikan uang receh sebagai penukarnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X