Aktivis Kritik KPUD Cianjur Usai Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024: Harusnya KPU Cianjur Malu

Photo Author
Adithya Nurcahyo, Narasi Data
- Selasa, 24 September 2024 | 04:31 WIB
Paslon bupati dan wakil bupati Cianjur nomor urut 3, Deden-Efa yang menggunakan jasa Juru Bahasa Isyarat (JBI) saat jumpa pers di KPUD Cianjur. (Tim Deden-Efa)
Paslon bupati dan wakil bupati Cianjur nomor urut 3, Deden-Efa yang menggunakan jasa Juru Bahasa Isyarat (JBI) saat jumpa pers di KPUD Cianjur. (Tim Deden-Efa)

Senada dengan alasan Deden-Efa menggunakan jasa JBI, Hendra menyebut bahwa JBI menjadi salah satu bentuk sosialisasi dan kepedulian KPUD selaku penyelengara Pilkada 2024 bagi para disabilitas untuk diajak dan turut serta dalam pesta demokrasi Pilkada Cianjur.

"Mereka (disabilitas) juga kan warga Cianjur punya hak yang sama, namun seolah diabaikan dan dianggap tidak penting oleh KPUD Cianjur," tutur Hendra melanjutkan.

Secara terang-terangan Hendra memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk paslon bupati dan wakil bupati yang pedui dengan disabilitas khususnya tunarungu.

"Saya memberikan apresiasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. Deden Nasihin SH-dr. Neneng Efa Fatimah yang telah menggunakan jasa penerjemah bahasa isyarat sebagai wujud saling menghargai dan saling menghormati sesama manusia tanpa membedakan kekurangan," kata Hendra.

Lebih jauh Hendra menyayangkan hal tersebut tidak terpikirkan oleh KPUD Cianjur sebagai penyelenggara, bahkan menurutnya, harusnya jasa JBI ini disediakan oleh KPUD Cianjur, bukan disiapkan oleh paslon.

"Kalau urat malu komisioner KPUD Cianjur belum putus, dengan kejadian ini harusnya KPU Cianjur malu dan gentle meminta maaf kepada masyarakat Cianjur," katanya.

Hendra berharap kejadian ini jangan dianggap remeh oleh komisioner KPU, utamanya oleh divisi sosialisasi, harapannya tentu kejadian ini tidak terulang di kemudian hari.

"Kan anggaran Hibah untuk Pemilu itu luar biasa besar, masa sih gak bisa menganggarkan untuk jasa penerjemah bahasa isyarat," ujar Hendra menutup pernyataan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X